Polisi Selesaikan Kasus Rekayasa Kematian di Bogor dengan Restorative Justice

Polisi Selesaikan Kasus Rekayasa Kematian di Bogor dengan Restorative Justice

JAKARTA (Kastanews.com)- Polisi menyebut kasus Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor , yang membuat heboh karena merekayasa kematiannya sudah selesai. Kasus ini berakhir dengan restoratif justice.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam suatu kejadian atau penegakkan hukum terdapat tiga hal yang diperhatikan pertama keadilan, manfaat, dan kepastian tujuan hukum itu sendiri.  “Teman-teman sekalian dalam proses penegakan hukum itu ada tiga hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian,” kata Iman di Mapolres Bogor, Senin (21/11/2022).

Sehingga, dalam kasus Urip ini telah selesai dengan restorative justice. Karena, dinilai lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua. “Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan. Dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya,” bebernya.

Terkhusus Urip, kejadian ini bisa dijadikan pelajaran dalam setiap langkah atau mengambil keputusan pastinya akan mengandung konsekuensi. “Sekarang yang bersangkutan sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga masyarakat atas perbuatn yang dilakukan. Saya kira itu, selesai ya rekan-rekan sekalian mudah-mudahan sadara Urip dan kita semuanya menjadikan pembelajaran, bahwa di setiap langkah yang kita lakukan mengandung konsekuensi,” tuturnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *