Mahfud: Sejarah, Hakim MK Terlihat Tak Kompak

Mahfud: Sejarah, Hakim MK Terlihat Tak Kompak

JAKARTA (Kastanews.com)- Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan PHPU Pilpres 2024.

Setidaknya, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ia berkata, baru kali ini majelis hakim MK tak bulat dalam memutus permohonan sengketa pilpres.

Sepanjang sejarah, kata Mahfud, majelis hakim MK tak pernah ada yang mengemukakan dissenting opinion dalam menangani perkara terkait kepemiluan. “Soal dissenting opinion ini menarik. Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion,” kata Mahfud di Posko Relawan Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Mahfud berkata, perbedaan pendapat itu memiliki kaitan dengan kode etik para hakim konstitusi. Untuk itu, ia mengatakan, sebisa mungkin para hakim tak memiliki dissenting opinion.

“Saya ikut di MK sejak awal sampai sekarang enggak ada dissenting opinion, karena kode etik hakim itu kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada dissenting opinion biar kelihatan kompak dan tidak menjadi masalah,” kata Ketua MK periode 2008-2013 itu.

“Sebab itu Anda lihat saja, Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya sama, kalau ada yang tidak setuju itu dikompakan dulu,” imbuhnya.

Kendati demikian, Mahfud berkata, hakim MK saat ini terlihat tidak kompak lantaran ada dissenting opinion. Meski begitu, ia tak persoalkan putusan MK, sebab putusan itu bisa menjadi sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia. “Tapi ini rupanya tidak bisa disatukan sehingga terpaksa ada dissenting opinion, tidak apa-apa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita,” tandas Mahfud.

Adapun delapan hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) siang, 8 dalil permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

“Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi,” kata Suhartoyo ketika membacakan putusan tersebut sambil mengetuk palu.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *