Pendaftaran PSE Dinilai untuk Lindungi Warga Negara

Pendaftaran PSE Dinilai untuk Lindungi Warga Negara

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Kresna Dewanata Phrosakh menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mewajibkan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah demi kepentingan negara.
Langkah Kemenkominfo yang mewajibkan PSE mendaftarkan perusahaannya menuai prokontra di masyarakat. PSE yang tidak mendaftar diblokir oleh Kemenkominfo.
PSE adalah istilah yang digunakan oleh Kemenkominfo untuk menyebut pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia. “Kemenkominfo kan bukan secara perorangan, tetapi sebagai regulator yang tentunya harus bisa mengedepankan kepentingan bangsa. Jadi bukan masalah disalahkan atau menyalahkan, tetapi lebih ke arah aturan bisa ditegakkan atau tidak,” kata Kresna dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Kresna menegaskan, Kemenkominfo melaksanakan kebijakan tersebut demi memproteksi warga negara. Menurutnya, ketidakpatuhan para penyelenggara sistem elektronik merugikan masyarakat dan negara Indonesia. “Tentunya seluruh PSE harus berkomitmen untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Timur V (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) itu menyoroti PSE termasuk perusahaan “gim” yang seharusnya bisa taat dengan aturan. Pasalnya, perusahaan gim telah banyak mendapatkan keuntungan dari Indonesia.
“Terkait dengan gim, seharusnya PSE tersebut paham bahwa mereka banyak mendapatkan keuntungan di Indonesia, baik segi market, promosi, maupun pemanfaatan lainnya. Seharusnya mereka juga harus taat kepada regulasi pemerintah yang memproteksi seluruh warga negaranya,” tandas Kresna.
Wakil Ketua Umum Garda Pemuda NasDem itu juga mengatakan, blokir yang dilakukan Kemenkominfo hanya sementara bagi para PSE. Ia meminta Kemenkominfo memblokir permanen jika PSE tetap tidak mematuhi peraturan.
“Jika tetap tidak taat, maka sebagai bentuk penegakan aturan, ya memang harus diambil tindakan permanen. Dan para PSE tersebut sekali lagi harus paham bahwa risiko kehilangan market yang luas bisa terjadi jika tidak taat aturan pemerintah. Akan banyak PSE terdaftar yang bisa me-replace keberadaan PSE yang tidak taat tersebut,” tukasnya.(RO/Dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *