UU PDP Agar Data Pribadi tidak Dikomersilkan

UU PDP Agar Data Pribadi tidak Dikomersilkan

KASTANEWS.ID,JAKARTA: Otoritas Perlindungan Data (OPD) bisa bekerja di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Lembaga tersebut akan tetap independen, tugas pokok dan fungsi OPD tidak akan dicampur dengan kelembagaan Kemenkominfo, kecuali mengenai perlindungan data.

Hal demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 November 2011.

“Nanti orang-orang yang ditunjuk ialah orang-orang yang tidak hanya punya latar belakang yang kuat dalam pengelolaan data, tapi juga memang orang-orang yang harusnya punya keahlian khusus,” katanya. 

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan bisa disahkan tahun depan. Syaratnya, pemerintah melalui Kemenkominfo maupun DPR harus menyepakati posisi OPD.

Legislator NasDem itu menegaskan Partai NasDem sangat mendukung agar RUU PDP segera disahkan. Kehadiran UU PDP sangat mendesak di tengah perang antara penguasaan data pribadi dan kedaulatan lalu lintas melawan raksasa teknologi dunia.

Hal itu tidak bisa dipungkiri karena ‘data mining’ menjadi hal yang sangat diperlukan bagi perusahaan teknologi seperti Facebook maupun Amazon.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu berharap kehadiran UU PDP mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat agar data pribadi penduduk Indonesia tidak dikomersialisasikan sedemikian rupa.

Kendati demikian, lanjut Farhan, UU PDP juga harus bisa mengakomodasi ruang yang cukup bagi pelaku dan pengelola data pribadi sehingga bisa memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat. Oleh sebab itu, UU PDP harus berfungsi sebagai penyeimbang antara berbagai macam kepentingan.

DPR dan pemerintah telah membahas RUU PDP sebanyak lima kali masa sidang sejak 2020. Secara tata tertib, pembahasan UU sebenarnya tidak boleh melebihi lima kali masa sidang. Farhan menjelaskan, karena RUU tersebut dinilai penting, pimpinan DPR sepakat untuk memperpanjang pembahasan dalam satu kali masa sidang.

“Kita langsung bahas setelah fit and proper test Panglima TNI. Jadi mulai 8 November kita akan bahas,” pungkas Legislator NasDem tersebut.(rls/ND/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *