Rudi Pertanyakan Kebijakan Jasindo PHK Karyawan

Rudi Pertanyakan Kebijakan Jasindo PHK Karyawan

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun mempertanyakan kebijakan Asuransi Jasindo melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Ia juga menyoal terkait keuangan Jasindo.
“Tentang pemangkasan pegawai yang sudah dilakukan Jasindo, coba jelaskan apa langkah yang mendasari Jasindo menempuh kebijakan tersebut,” tanya Rudi kepada Direktur Utama PT Jasindo, Andy Samuel Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Rudi mempertanyakan apakah ada kesalahan investasi pada manajemen di masa lalu seperti yang terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Coba jelaskan secara detail kabarnya Jasindo sudah banyak menutup kantor cabang, ini di kota mana saja yang ditutup dan mengapa ada kebijakan ditutup,” sambung Legislator dari Dapil Sumatra Utara III (Langkat, Karo, Simalungun, Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batubara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjungbalai, dan Kota Binjai) itu.
Direktur Utama Jasindo, Andy Samuel Panggabean mengatakan pihaknya melakukan efisiensi dari sisi SDM.  Menurutnya, saat ini Jasindo sedang berupaya mengembalikan kinerja keuangan untuk kembali sehat. Sehingga, pihaknya melakukan perubahan modal dan proses bisnis.
Andy menyebut, pembenahan dilakukan termasuk dengan menutup sejumlah kantor cabang. Penutupan cabang dilakukan setelah proses sentralisasi akibat perubahan proses bisnis.
“Sekarang kami punya 30 kantor, sebelumnya 73 kantor cabang. Karena semua proses kami sentralisasi, jadi kami tutup,” ujarnya.
Penutupan cabang tersebut berdampak buruk pada pengurangan karyawan. Sejak Desember 2021, dari jumlah karyawan sekitar 900 orang, saat ini sejumlah 665 orang karyawan. Andy menegaskan, bagi karyawan yang memilih opsi pengunduran diri akan mendapatkan hak sesuai ketentuan.
“SDM konsekuensi dari apa yang kita lakukan, kami konfirmasi mereka yang memilih mengundurkan diri kami berikan hak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *