Revisi UU LLAJ agar Kontekstual dengan Perkembangan

Revisi UU LLAJ agar Kontekstual dengan Perkembangan

JAKARTA, 30 Juni 2021: Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustopa menilai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memiliki fungsi yang strategis terhadap perkembangan sistem lalu lintas dan transportasi berdasarkan kebutuhan masyarakat.

“Jadi undang-undang ini coba direvisi agar nanti kontesktual dalam konteks perkembangan ke depannya. Karena sistem transportasi kita, lalu lintas kita, angkutan jalan kita dari waktu ke waktu terus berkembang ke arah lebih baik,” ungkap Saan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Fraksi NasDem DPR RI bertajuk ‘Mengulik Rencana Perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’ yang berlangsung secara virtual, Senin, 28 Juni 2021. 

Menurut Saan, revisi UU LLAJ dibutuhkan untuk mengatasi masalah terkait sistem transportasi di sektor lalu lintas angkutan jalan. Permasalahan lalu lintas yang terjadi perlu disikapi secara serius oleh DPR.

“Penyikapan ini tidak bisa parsial tapi juga membutuhkan sebuah legalitas payung hukum yang cukup kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan sistem ketransportasian kita,” kata Legislator NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie juga mendesak agar RUU LLAJ dapat segera dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurut Syarif, selain rencana revisi UU LLAJ sudah lama digulirkan, revisi UU LLAJ dibutuhkan sebagai penyesuaian regulasi terhadap perkembangan moda transportasi dan infrastruktur.

“Sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin diajukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus,” katanya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus merongrong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya.

Jika pembahasan revisi tidak dilakukan maka pengaturan LLAJ akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.

“Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktif koruptif yang tak terelakkan,” paparnya.(F-ND/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *