JAKARTA (Kastanews.com) – Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) memastikan bahwa tidak ada dugaan penyiksaan di tubuh Brigadir J . Hal itu dipastikan setelah adanya hasil autopsi ulang terhadap jasad yang bersangkutan.
“Saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan autopsi maupun pencahayaan tidak ada luka-luka selain luka kekerasan senpi,” ujar Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto kepada awak media di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, luka-luka pasti yang diketemukan di tubuh Brigadir J yakni hanya tanda kekerasan akibat senjata api. “Semua tempat-tempat dari informasi keluarga nggak ada tanda kekerasan, kami pastikan tidak ada tanda kekerasan selain senpi pada tubuh korban,” ujarnya.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(rah)