Nikita Mirzani Dijerat dengan Pasal Berat

Nikita Mirzani Dijerat dengan Pasal Berat

JAKARTA (Kastanews.com)- Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berat usai dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sementara Dito disebut-sebut mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.

Hal ini diungkap oleh sahabat Nikita, Fitri Salhuteru melalui unggahan di Instagram pribadinya. Dalam postingan tersebut, Fitri mengatakan bahwa Dito selaku pelapor tidak mengalami kerugian materi dalam jumlah besar. “Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 di tahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu Hermes seharga Rp17 juta. Astagfirullah,” tulis Fitri dikutip pada Senin (8/11/2022).

Mengetahui fakta tersebut, Fitri pun menilai bahwa Nikita telah diperlakukan seperti penjahat besar. Terlebih, ibu tiga anak itu dijerat oleh pasal berat. Sebagai sahabat, Fitri pun berpesan kepada Nikita untuk bersabar. “Kalau saya jadi aparat tentu lah malu sekali memperlakukan Nikita seperti penjahat besar. Sabar nikita. Buat yang nggak faham, Nikita bisa ditahan karena ada pasal yang menimbulkan kerugian,” kata Fitri.

“Ya itu informasi dugaan kerugiannya. Nggak apa-apa aparat memang berhak karena pasal dan perbuatannya ada katanya,” sambungnya.

Sebelumnya, Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengaku mengalami kerugian akibat pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita. Adapun kerugian tersebut berupa reputasi hingga materi. “Nikita telah menimbulkan kerugian materi bagi yang bersangkutan. Termasuk merusak reputasi Dito Mahendra,” ujar Yafet.

Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Baten. Nikita ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Dia ditahan atas laporan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *