Dinas LH DKI Kerahkan Drone untuk OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Bantaran Kali

Dinas LH DKI Kerahkan Drone untuk OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Bantaran Kali

JAKARTA (Kastanews.com)- Pemprov DKI Jakarta bakal mengerahkan sejumlah drone untuk operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di bantaran kali. Bagi pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan sanksi maksimal sesuai Perda yakni denda Rp500 ribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengatakan, bakal mengerahkan sejumlah drone untuk OTT pelanggar buang sampah sembarangan di bantaran kali perbatasan memasuki wilayah Jakarta secara insidental. Penggunaan drone ini telah dilakukan Pemprov DKI untuk menjaring pelanggar pembuang sampah sembarangan pada kegiataan car free day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin dan wilayah lainnya.

“Setiap wilayah akan mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan pelanggar buang sampah sembarangan, seperti bantaran kali, jembatan, perbatasan memasuki Jakarta dan lain-lain. Di lokasi tersebut akan dilakukan pengawasan secara insidental oleh Sudin LH, Sudin Kominfotik, dan Satpol PP Kota,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Asep menuturkan, sanksi maksimal mengacu kepada Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat (1)b tentang Pengelolaan Sampah. Berikut bunyi pasal tersebut ‘Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu’.

“Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan sanksi maksimal sesuai Perda,” tutur Asep. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Kominfotik menggelar OTT secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di CFD Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022). Pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat diantaranya dikenakan sanksi sosial.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *