Jadi Tersangka, Catatan Nama Aziz Syamsudin Dalam Pusaran Dugaan Korupsi

Jadi Tersangka, Catatan Nama Aziz Syamsudin Dalam Pusaran Dugaan Korupsi

KASTANEWS.ID, JAKARTA : Setelah nama Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin banyak disebut dalam dakwaan perkara suap terdakwa Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Golkar itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9) dini hari.

Pengumuman penetapan Aziz sebagai tersangka langsung disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR,” kata Firli saat konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Aziz diduga turut berkomunikasi dengan Stepanus yang langsung menghubungi Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret nama Azis. Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp2 Miliar.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” kata Firli.

Dari hasil kesepakatan itu, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura. Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar,” ujarnya.

Atas perbuatanya, KPK pun memutuskan untuk menahan Aziz si Rutan Polres  Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Dia juga akan menjalani isolasi selama 14 hari di penjara itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Peran Aziz Dalam Dakwaan Robin

Selain kasus di Lampung Tengah, Aziz juga disebut turut terlibat dalam mengarahkan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial kepada penyidik KPK, Robin dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Oktober 2020, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Stepanus Robin.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Alhasil, Robin pun menyanggupi dan meminta biaya sebesar Rp1,7 miliar, walau yang ditransfer hanya Rp1,695 miliar. Namun demikian kasus tetap berlanjut hingga Syahrial pun dipersidangkan.

Kemudian, Azis kembali mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada kisaran Oktober 2020 lalu. Dimana kala itu, Rita telah ditahan di Lapas Kelas II Tangerang.

Dimana saat ditahanan, Robin dan Maskur turut menemui Rita, untuk membahas persoalan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan. Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita, dengan tambahan jika berhasil ditambah 50 persen dari seluruh aset total.

“Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Aziz Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan Maskur Husain,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Selain itu Robin juga menerima uang sejumlah SGD 200.000 atau senilai Rp2.137.300.000,00 untuk mengurus perkara Rita yang diambil Robin bersama Agus Susanto, dari rumah dinas Aziz Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan. Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp1.500.000.000,00 Robin berikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.

Atas perbuatanya, KPK pun memutuskan untuk menahan Aziz di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Dia juga akan menjalani isolasi selama 14 hari di penjara itu untuk mencegah penyebaran Covid-19

Nama Aziz Dalam Pusaran Korupsi

Nama Aziz juga bukan kali ini saja turut disebut dalam sejumlah perkara korupsi. Tercatat, Politikus Golkar yang berpengalaman menjabat sebagai Anggota DPR sejak 2004 itu juga pernah tercatat dalam sejumlah pusaran dugaan korupsi.

Seperti halnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada 2012.

Dimana ketika menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2009- 2014, dia diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp560 miliar di Komisi III DPR RI.

Berlanjut pada tahun 2013, Aziz diduga menerima fee atas itu sebesar 50 ribu dolar AS terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Uang tersebut disebut-sebut merupakan pemberian hadiah dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.

Empat tahun setelahnya, nama Aziz kembali santer setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kata itu diketuai Aboe Bakar Al Habsyi menerima hasil laporan, terkait dugaan Aziz yang meminta fee 8 persen kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait proyek DAK Lampung Tengah 2017.

Tiga tahun berselang, ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada periode 2019-2020, lagi-lagi nama Azis muncul dalam perkara suap pengahapusan red notice buronan Djoko Tjandra, terpidana Mantan Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte. Dimana pada saat itu Aziz tersebut pernah berdiskusi dengan Napoleon terkait kasus tersebut.

Kala itu, Napoleon mengatakan dirinya meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra. Hal itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi. (Rudinalam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *