Zulhas Perbolehkan para Pedagang Pakaian Bekas untuk Habiskan Stok

Zulhas Perbolehkan para Pedagang Pakaian Bekas untuk Habiskan Stok

JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang pakaian bekas untuk tetap berjualan. Dengan catatan, hanya untuk menghabiskan stok pakaian yang ada.

Hal itu disampaikan Mendag saat menggelar pertemuan dengan 2.000 pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Turut hadir pada kesempatan tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki, dan Pimpinan Komisi VI DPR.

Saat audiensi dengan para pedagang, Mendag menegaskan bahwa tindakan pemusnahan pakaian bekas yang gencar dilakukan pemerintah saat ini bertujuan memberantas pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal atau seludupan.

Namun, pemerintah tidak akan menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang. Dengan kata lain, para pedagang pakian bekas impor masih boleh menjajakan dagangannya sampai stok habis.

Setelah itu, pemerintah akan kembali melakukan audiensi dengan para pedagang untuk menindaklanjuti langkah berikutnya agar mereka masih bisa tetap berjualan, namun menjual produk lokal.

“Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya. Di manapun berada kita kejar. Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stoknya, dagang sampai habis,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dikutip Jumat (31/3/2023).

Jika pakaian bekas di Pasar Senen sudah habis terjual, sambung dia, pihaknya bersama Kemenkop UKM akan kembali mengadakan audiensi bersama para pedagang untuk mengambil langkah selanjutnya. “Kalau sudah habis kita diskusi agar gimana ke depannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus, rezekinya juga,” tuturnya.

Sebelumnya, kondisi Pasar Senen terlihat landai. Namun, suara para pedagang yang menawarkan dagangannya tetap bergema.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *