Willy Aditya Protes Keras RUU PPRT Tertahan di Pimpinan DPR

Willy Aditya Protes Keras RUU PPRT Tertahan di Pimpinan DPR

JAKARTA (Kastanews.com): Willy Aditya mengungkapkan terganjalnya Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPPRT) sebagai usul inisiatif DPR karena belum mendapat persetujuan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Problem paling krusial (terkait RUU PPRT) adalah Ketua DPR. Ini yang menjadi faktor penting. Beliau belum mau PPRT di Paripurna kan sebagai hak inisiatif DPR. Selalu saja mentok terus,” kata Willy di Forum Diskusi Denpasar 12 yang mengambil tajuk ‘Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU?’, secara daring, Rabu (15/2).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT itu menceritakan, saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (9/2), dirinya mendesak agar RUU PPRT segera di bawa ke Paripurna. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memimpin rapat itu mengatakan Ketua DPR masih belum mau untuk melanjutkan RUU PPRT.

“Rapat Bamus kemarin kami interupsi, kami paksakan untuk Paripurna mengagendakan pembahasan RUU PPRT. Tetapi jawaban pimpinan rapat Bamus, itu ada di meja Ketua DPR,” imbuhnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut menilai masih ada ketakutan tidak berdasar dari sejumlah pihak jika RUU itu disahkan nantinya.

“Saya melihat ini problem mendasarnya karena tidak baca saja. Jadi sudah paranoid di depan, terus nggak mau melanjutkan. Ini kan yang terjadi di beberapa Bamus,” tandasnya.

Menurut Legislator NasDem itu, ketakutan-ketakutan tersebut sama sekali tidak berdasar. Argumen Ketua DPR bahwa diperlukan kajian yang lebih mendalam secara sosiokultural juga tidak tepat.

“Ketua DPR menyebut butuh kajian secara sosiokultural. Itu artinya menampar air dalam dulangan muka sendiri terpercik. Kenapa, karena di dalam draf RUU PPRT itu sudah di cluster, ada yang direkrut langsung dan direkrut tidak langsung. Yang direkrut langsung adalah berbasis sosiokultural. Termasuk masalah lain, upah kerja, jam kerja, jenis kerja, itu berdasarkan kesepakatan bersama, berdasarkan gotong-royong,” imbuhnya.

Lebih lanjut Willy mengatakan seluruh upaya telah dilakukan untuk melanjutkan RUU PPRT. Namun demikian usaha tersebut hingga kini masih belum membuahkan hasil.

“Saya sudah tiga kali bersurat ke pimpinan DPR meminta itu diparipurnakan. Bahkan yang terakhir adalah secara khusus saya minta waktu ke Ketua DPR, Mbak Puan untuk menjelaskan substansi dari RUU PPRT dan tidak ada respon sama sekali, baik secara langsung ataupun lingkaran beliau,” katanya.

Untuk itu, jika semua usaha tidak dihiraukan Pimpinan DPR RI, Willy akan membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Untuk diketahui, draf RUU PPRT sudah selesai dibahas di Baleg DPR RI pada Juli 2020 dan disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun, hingga kini RUU tersebut tak kunjung diagendakan di Rapat Paripurna.

“Usaha terakhir kita ini memang sedikit frontal dan boleh dibilang perang terbuka. Suka tidak suka, senang tidak senang kita akan menggunakan Tata Tertib DPR. Segala sesuatu yang sudah diputuskan oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) terkait, tidak boleh disangkal, tidak boleh di tahan oleh pimpinan. Terpaksa kita laporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” pungkas Willy.(rls/dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *