Wasit  ‘Gladiator’ Bogor Ditangkap

Wasit ‘Gladiator’ Bogor Ditangkap

BOGOR, JELUKA.ID (21 September): Pada akhirnya, setelah 1 tahun 8 bulan tidak menemui kepastian, akhirnya kasus kekerasan fisik dengan cara adu banteng alias gladiator atau dengan istilah lokal lainnya bom-boman yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo, siswa SMU Budi Mulya Kota Bogor, itu kini masuk pada penetapan tersangka.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan enam tersangka. Namun baru empat orang yang berhasil ditangkap, Rabu (20/9) kemarin.

Mereka yang ditangkap yakni, AB (Alberad Bevan), HK (Hizkia), MS (Moses), dan TB (Tobing). Sedangkan dua orang lainnya yakni tersangka Ferry masih dilakukan penyelidikan. Terhadapnya akan dilakukan penyelidikan dengan analisis CDR. Ferry dan T berstatus dalam daftar pencarian orang alias buron.

Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Ahmad Choerudin, tim penangkapan dibagi menjadi tiga.

“Bagi-bagi tim. Saya menangkap yang di Jogja. Tim 2 menangkap yang di Bandung, dan tim 3 menangkap di Kota dan Kabupaten Bogor. Proses penangkapannya dari Jogja dulu, setelah itu langsung semuanya,” kata Choerudin, dalam rilis yang digelar di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Kamis (21/9) sore.

Yang ditangkap pertama ialah AB (Abelard Bevan). Dia ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (20/9), sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus ini, AB berperan sebagai pelaku atau yang melakukan atau berkontak fisik langsung dengan korban Hilarius.

Penangkapan AB yang di Jogja, kata Chaorudin, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Namun, pihaknya juga dibantu tim dari Polda Jabar.

“Kita menggunakan tim dari IT Polda Jabar. Di sana diketahui pelaku mengarah ke Jogja. Pelaku kebetulan asli orang Jogja. Di sana, karena banyak anggota keluarga, pelaku sempat berpindah-pindah tempat,” jelasnya.

Adapun tersangka lainnya yakni MS ditangkap di Bandung, pada Rabu (20/9), pukul 20.30 WIB. Dalam kasus tersebut, MS berperan serta sebagai wasit dalam pertandingan, membiarkan, dan menempatkan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni HK dan JT/TB ditangkap tim ketiga di Bogor.

HK yang berperan menyuruh, penghubung, menempatkan, menunjuk lokasi, ditangkap di Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Rabu (20/9) sekitar pukul 16.45 WIB. Dan TB yang juga berperan sama, menyuruh melakukan dan menempatkan, ditangkap di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, 1 buah HP Blackberry Gemini warna putih, Surat Keterangan Kematian dari RS Azra, hasil autopsi, dan keterangan ahli.

Kapolres Bogor, Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, meski sejumlah tersangka sudah ditetapkan dan ditangkap, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.

“Aktor intelektual, asal mula kejadian atau bom-boman itu, kita masih mendalami. Baik dari wasit dan yang melakukan itu sendiri,” kata Kapolresta.

Begitu pula dengan keterlibatan alumni, dia mengatakan akan membuka semuanya. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan pada 2016 lalu, aksi bom-boman atau gladiator ini, informasinya sudah ada dan dilakukan dua sekolah ini sejak 4 tahun lalu atau sejak 2010. Ajang gladiator ini baru terungkap ke permukaan setelah adanya korban jiwa.

“Kita akan buka semua dari kasus ini. Ada yang alumni, ada yang sudah keluar dari dua sekolah ini, tapi yang kita tangkap masih aktif atau sekolah,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, ada perlakuan khusus terhadap penanganan pada para tersangka.

“Sekarang sedang proses pemeriksaan di bapas. Selama pemeriksaan ada pendampingan. Harus pelan-pelan, karena diberlakukan khusus. Hasilnya nanti akan kami informasikan,” jelas Kapolresta lagi.

Dia menyebutkan, para tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, hasil dari autopsi yang dilakukan tim DVI Polda Jabar dan Dokes Polresta Bogor Kota pada Senin (18/9), kondisi mayat masih utuh dan mengalami penghambatan pembusukan (pembusukan hanya terjadi 20%).

Hasil lainnya adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri 1 cm x 2mm x2 mm, robek pada organ hati 4 cm x 0,5 mm sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut. Hal tersebut yang menjadi sebab hilangnya nyawa korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hilarius Christian Event Raharjo dilaporkan ibunya melalui curhatan di media sosial, meninggal dunia diduga jadi korban ajang adu banteng atau gladiator atau bom-boman.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada 2016 atau 20 bulan lalu atau tepatnya 29 Januari 2016.

Saat itu, Hila begitu sapaan akrabnya diadu dengan siswa baru lainnya dari SMU Mardi Yuana Kota Bogor di Lapangan Taman Palupuh, belakang SMAN7, di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Selatan atau salah satu taman milik Pemkot Bogor.(JLK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *