Wajib Garasi bagi Pemilik Mobil Didukung Gaikindo

Wajib Garasi bagi Pemilik Mobil Didukung Gaikindo

SURABAYA, JELUKA.ID (21 September): Pemerintah Kota Jakarta kini sedang menggalakkan kembali peraturan daerah mengenai kepemilikan garasi untuk setiap mobil. Langkah ini juga mendapatkan dukungan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara, menjelaskan bahwa setiap pemilik mobil memang harus memiliki garasi untuk menyimpan mobil. Dia menilai memang sudah seharusnya seperti itu agar tidak menggangu kepentingan orang lain.

“Kita ambil contoh saja, di desa orang punya sapi pasti dibuatkan kandang. Masa punya mobil tidak punya garasi,” terangnya pada Selasa (19/9/2017) di Restoran Layar Surabaya.

Pria yang gemar menyelam ini, juga berujar bahwa memiliki garasi merupakan bagian dari kewajiban dari setiap pemilik mobil. Selain mendapatkan hak untuk mendapatkan mobilitas, para pemilik mobil juga harus sadar akan tanggung jawabnya seperti tertib berlalu lintas dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kalau misalkan ada kondisi darurat, bisa saja bantuan terhalang dengan mobil-mobil yang parkir sembarangan di jalan. Misalkan ada kebakaran maka bisa jadi mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk, atau ada yang memerlukan bantuan medis bisa terlambat sampai ke rumah sakit untuk diberikan bantuan.

Gaikindo juga melihat perda dari Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta tidak akan menggangu penjualan mobil. “Ini cuma sementara saja karena sedang hangat.”

Larangan parkir mobil pribadi bukan di garasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Lebih spesifiknya Pasal 140 Ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki mobil wajib memiliki garasi, dan dilarang menyimpan mobil di ruang milik jalan.(oto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *