RUU EBT Sebagai Landasan Pengembangan Energi Baru Terbarukan

RUU EBT Sebagai Landasan Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Kastanews.id, Jakarta (14/9) : Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, memberikan pandangan terkait penyusunan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber energi fosil dan nonfosil yang melimpah, namun belum tertata dengan baik.

Dalam rapat pleno Komisi VII dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (13/9). Sugeng menjelaskan bahwa saat ini ketergantungan pada energi fosil secara terus menerus menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, dalam bentuk pencemaran lingkungan, perubahan iklim dan pemanasan global.

“Sekaligus kita juga sudah menghadapi problem kuantitatif dan kualitatif dalam energi fosil ini,” ujar Legislator NasDem itu.

Sugeng menambahkan, landasan sosiologis dibentuknya RUU EBT karena saat ini Indonesia belum optimal memanfaatkan EBT, meskipun Indonesia memiliki sumber energi terbarukan yang melimpah.

“Namun pengembangannya masih berskala kecil. Pengembangan energi untuk jangka panjang perlu pemanfaatan energi baru terbarukan, untuk mengurangi penggunaan energi fosil,” kata dia.

Selain itu, tambah wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VIII (Cilacap, Banyumas) itu, RUU EBT secara filosofis, merupakan jawaban terhadap tujuan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Tambah Sugeng, diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 yang menyatakan: ‘’cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Sejauh ini, pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan, visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Salah satunya, pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. (Yudistira) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *