Rico Sia Minta Izin Tambang Ditertibkan

Rico Sia Minta Izin Tambang Ditertibkan

KASTANEWS.ID, JAKARTA: Maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau penambang liar menjadi perhatian semua pihak karena bertentangan dengan program transisi nasional yang dijalankan Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Papua Barat Rico Sia saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/2).

“Menjamurnya pertambangan tanpa izin yang tidak dikontrol pemerintah sangat mencemaskan. Karena mereka tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, ini akibatnya bisa membahayakan, merusak, dan jelas merugikan daerah juga negara,” ungkap Rico Sia.

Legislator NasDem inipun mengisahkan penambang liar di dapilnya, Papua Barat, yang banyak penambang liar dengan ekskavator mengambil emas. Menurut Rico, ini berkaitan dengan PETI yang sangat merugikan.

“Saya banyak menerima masukan dari berbagai aliansi terkait penambang emas tanpa izin di Papua Barat, maka saya meminta kepada Menteri ESDM agar segera dapat mengumpulkan data melalui Dirjen Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) untuk menerbitkan izin tambang rakyat kepada mereka pemilik hak ulayat. Sehingga tambang tersebut bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan negara,” papar Rico Sia.

Ditambahkan Rico, bila kondisi ini semakin lama dibiarkan, yang akan menikmati hasilnya hanyalah si penambang liar tersebut. Tapi apabila proyek sudah habis, maka lokasi tambah ditinggalkan dan akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Ini berdampak buruk bagi masyarakat serta merugikan daerah dan negara.

“Untuk itu pemerintah harus memberikan izin kepada pemilik hak ulayat, supaya daerah atau negara bisa berpenghasilan, masyarakat sejahtera, pengusaha dapat bekerja dengan tenang, dan aparatur bisa lega,” pungkas Rico.(rls/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *