KASTANEWS.ID, JAKARTA: Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif segera merealisasikan peta jalan transisi energi menuju karbon netral.
Peta jalan direalisasikan dengan memprioritaskan pembangunan baru dan penyelesaian pembangkit listrik energi terbarukan, serta mempercepat peralihan pembangkit listrik berbasis fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
“Segera merealisasikan peta jalan transisi energi menuju karbon netral dengan memprioritaskan pembangunan baru dan menyelesaikan pembangkit listrik energi terbarukan, serta mempercepat phasing out pembangkit listrik fosil,” kata Sugeng saat rapat kerja (Raker) Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diikuti pula Dirut PLN dan Dirut Pertamina di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Legislator NasDem itu juga mendorong Menteri ESDM meningkatkan penggunaan teknologi mutakhir yang terjangkau dalam pembangunan EBT. Kementerian ESDM diharuskan melakukan diskusi lintas kementerian mengenai sistem pajak karbon di Indonesia secara mendalam
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan peta jalan implementasi pajak karbon sektor energi dan mineral. Langkah itu menurut Sugeng, dilakukan untuk memenuhi pencapaian target karbon netral di 2060.
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk menyiapkan proyeksi perhitungan cap and trading sektor energi terhadap kompensasi pengalihan pembangkit listrik fosil,” terangnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu berharap Kementerian ESDM menghasilkan kebijakan dan implementasi program transisi energi ke EBT secara konsisten dan berkelanjutan.
“Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data program Kementerian ESDM pada APBN 2022 berdasarkan satuan tiga dan data lainnya yang dimintakan anggota Komisi VII DPR RI,” papar Sugeng.
Berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menetapkan pajak karbon akan dimulai pada 1 April 2022.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penerapan karbon netral telah memiliki peta jalan yang dimulai pada tahap pengembangan mekanisme perdagangan karbon pada 2021.
Kemudian pada 2022–2024, lanjut Arifin, dimulai penerapan mekanisme pajak yang berdasarkan tata batas emisi untuk sektor pembangkit terbatas pada PLTU batu bara.
“Pada 2025 dan seterusnya dilakukan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor dengan memperhatikan, antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku usaha, serta dampak dan skala yang perlu ditentukan,” terang Arifin.(rls/nd/red)