KUPANG (Kastanews.com): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, meminta Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk peraturan daerah (perda) untuk perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ini diperlukan, menurut dia, guna mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi di NTT.
“Provinsi NTT merupakan daerah pemasok tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang cukup banyak. Mengatasi hal itu, sudah saatnya Pemprov NTT memiliki perda yang melindungi pekerja migran agar tidak terjebak dalam kasus TPPO seperti terjadi selama ini,” kata Ratu dalam acara pengukuhan komunitas relawan Kawan PMI, di Kupang, NTT, Selasa (19/9).
Ratu mengatakan, tenaga kerja ilegal direkrut oleh jaringan dengan modus yang beragam sehingga berbagai upaya pemerintah harus terus dilakukan, termasuk melalui penegakan hukum.
Menurut Ratu, salah satu yang perlu dilakukan ialah membuat perda tentang perlindungan PMI. Sehingga, para pencari kerja benar-benar terlindungi dari jeratan oknum yang ingin mengambil keuntungan dari tenaga kerja yang direkrut secara ilegal.
Kebijakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membentuk komunitas Kawan PMI merupakan suatu langkah strategis dalam mengatasi kasus TPPO yang terjadi di NTT.
Legislator dari dapil NTT 2 (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) ini menilai TPPO merupakan persoalan serius di NTT. Dalam lima tahun terakhir, terdapat sekitar 650 orang PMI asal NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Dia mengatakan, beberapa provinsi di Indonesia telah memiliki perda tentang perlindungan PMI, seperti Provinsi Jawa Barat, Bali dan Jawa Timur.
“Kami berharap NTT juga segera memiliki perda perlindungan PMI, sehingga tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang,” tukas Ratu.(rls/*)