Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel

JAKARTA, 26 Agustus 2021 : Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sahbirin Noor dan Muhiddin masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2021-2024 di Istana Negara, Rabu (25/8/2021). 

Dipantau dari siaran langsung kanal youtube Sekretariat Presiden, pasangan yang dilantik terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.


“Menetapkan, mengesahkan pengangkatan dalam jabatan, terhitung sejak saat pelantikan masing-masing kepada suadara Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel 2021-2024 dan Muhiddin sebagai Wakil Gubernur Kalsel 2021-2024,” tutur Nanik Purwati, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara, saat membacakan Keppres.


Kemudian bersama Presiden Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara. 

Sahbirin Noor dan Muhiddin yang merupakan pasangan terpilih pada Pilkada Kalsel 2020. Kini keduanya secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wagub Kalsel setelah diambil sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi. 


“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap presiden mendikte penggalan sumpah jabatan yang diikuti kedua pejabat terpilih.


Sebelummya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel menetapkan Sahbirin Noor-Muhiddin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih pada 4 Agustus 2021.

Penetapan keduanya dilakukan setelah sengketa hasil Pilkada selesai dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring pada 30 Juli 2021. (Yudistira Ari NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *