Presiden Dukung RUU PPRT, Taufik Desak Pimpinan DPR Segera Paripurnakan 

Presiden Dukung RUU PPRT, Taufik Desak Pimpinan DPR Segera Paripurnakan 

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke rapat paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Taufik menyampaikan itu menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1), Taufik mengungkapkan bahwa saat ini RUU tersebut masih tertahan di meja Pimpinan DPR dan belum disampaikan ke rapat paripurna DPR sejak 2020.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menjelaskan draft RUU PPRT telah disetujui mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada 1 Juli 2020  yakni tujuh fraksi mendukung dan dua fraksi menolak. RUU itu telah pula disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat raripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun hingga kini RUU tersebut tidak juga dibawa ke rapat paripurna DPR.
“RUU Perlindungan PRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini,” tandas Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu.
Taufik menjelaskan, Fraksi NasDem memang sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU PPRT, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Baleg.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg itu bahkan pernah menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPR 9 November 2020 untuk mengingatkan pimpinan DPR agar segera membawa RUU tersebut ke rapat paripurna. Dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 dan 2022 hingga Prolegnas Prioritas 2023, melalui Fraksi NasDem, Taufik juga terus mendorong agar RUU PPRT selalu dimasukkan dalam prolegnas prioritas.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam rapat paripurna di masa sidang Januari-Februari ini RUU Perlindungan PRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah,” kata Taufik.
Ia kembali mengingatkan bahwa RUU itu telah dinanti-nantikan para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. RUU itu juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.
Pentingnya mendorong RUU PPRT itu, lanjut Taufik mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal tersebut mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT tersebut terkait pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.
“Kini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan memberikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua,” tutup Taufik.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *