Penumpang Internasional Tujuan Soetta Harus Tiga Kali PCR

Penumpang Internasional Tujuan Soetta Harus Tiga Kali PCR

Kastanews.id, Jakarta (19/9) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta (Soetta), Y. Gandoz, menjelaskan bahwa surat edaran ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621), serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” ujar Y. Gandoz, sabtu (18/9/2021).

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soetta Agus Haryadi mengatakan, seluruh stakeholder di Bandara Soetta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan COVID-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021 bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soetta.

Agus menambahkan, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soetta yang mulai diberlakukan penuh pada Minggu, 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB.

Checkpoint 1 :
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soetta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Checkpoint 2 :
Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

Checkpoint 3 :
Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta. Adapun layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Checkpoint 4 :
Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai.

Checkpoint 5 :
Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.

Checkpoint 6 :
Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soetta.

Selajutnya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dr. Darmawali Handoko mengingatkan, penumpang internasional tujuan Bandara Soetta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soetta, lalu ketiga di lokasi karantina. (Yudistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *