Gobel Minta Pemerintah Serius Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah

Gobel Minta Pemerintah Serius Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah

Kastanews.id, Jakarta ((19/9) : Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, meminta pemerintah konsisten melindungi para pemasok barang yang memasok ke toko ritel swalayan.

Gobel menyatakan hal tersebut usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim, di ruang kerjanya di DPR RI. Asosiasi Pemasok sendiri merupakan gabungan dari 14 organisasi pemasok.

“Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas, mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” kata Gobel,  Minggu (19/9).

Yeane Lim berkata, pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) No.23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, kini hendak direvisi lagi.

Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10, mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11, mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.

Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No.70 Tahun 2013. Pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.

“Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet, yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.

Adapun tentang isi Pasal 10 Permendag No.23 Tahun 2021 masih sama dengan isi Pasal 16 Permendag No.70 Tahun 2013. Namun menurut pengaduan Yeane Lim, ketentuan maksimal 150 gerai yang dikelola sendiri dan selebihnya harus diwaralabakan hendak direvisi.

Gobel justru sangat mendukung Permendag No.23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut.

“Lanjutkan saja, itu sudah bagus, jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah, apalagi Permendag No.23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan, laksanakan dulu,” tambah Gobel.

Wakil rakyat dari Partai Nasdem ini mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki kebijakan yang bagus dalam mendorong UMKM. Untuk itu kebijakan menteri harus searah dan mendukung apa yang menjadi visi Presiden.

“Mereka telah diberi insentif dan berbagai dukungan lainnya. Ini akan menggerakkan ekonomi rakyat dan juga menciptakan lapangan kerja yang besar. Tapi jika Pasal 10 dan Pasal 11 ini direvisi maka insentif untuk UMKM ini justru akan terambil oleh usaha besar. UMKM jadi membiayai usaha besar,” katanya.

Gobel mengakui bahwa di antara pemasok itu ada yang milik usaha-usaha besar.

“Bagi mereka tentu bisa bernegosiasi dengan jaringan ritel swalayan. Namun sebagian besar pemasok justru milik UKM, bahkan ada juga yang berskala mikro. Mereka ini yang tak berdaya,” katanya.

Terakhir, gobel juga menyinggung tentang pertarungan bebas yang dibiarkan dalam masalah ini, Ia memperkirakan bahwa para pemasok kemudian hanya menjadi produsen. Lalu kemasan dan merek barang yang dijual di gerai swalayan sudah berubah menjadi milik ritel tersebut. (Yudistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *