Pemerintah Jangan Sepihak Menetapkan Harga Eceran Minyak Goreng

Pemerintah Jangan Sepihak Menetapkan Harga Eceran Minyak Goreng

KASTANEWS.ID, JAKARTA: Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang dalam menentukan harga eceran minyak goreng. Besaran harga harus melihat dari sudut pandang produsen dan konsumen.

“Pemerintah jangan sepihak menetapkan harga eceran, seenaknya saja tanpa memikirkan bagaimana biaya produksi,” ujar Ali, Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).

Jika pemerintah menetapkan harga dengan sangat rendah, jelas Ali, akan menyebabkan produsen tidak dapat melakukan produksi. Hal itu justru akan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Produsen tidak produksi karena keuntungannya semakin menipis dan kemudian tidak memberikan benefit yang cukup bagi mereka,” tandas Anggota Komisi III DPR tersebut.

Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu mendorong pemerintah membuat ambang batas tertinggi dan terendah harga minyak goreng secara jelas. Kebijakan ini harus dibahas bersama pemerintah, produsen, dan konsumen.

“Supaya terjadi kesimbangan, memastikan produksinya tetap berjalan lancar dan kebutuhan lapangan tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan kemasan guna meredam fluktuasi harga di tingkat konsumen. Harga minyak goreng curah paling tinggi dijual sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dipatok Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium dijual paling tinggi sebesar Rp14 ribu per liter. (rls/fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *