Pembayaran Pembebasan Lahan Mandalika belum Beres, Investor Sepi

Pembayaran Pembebasan Lahan Mandalika belum Beres, Investor Sepi

PRAYA (Kastanews.com):  Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syamsul Luthfi, mengungkapkan minimnya investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika karena Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan di Mandalika.

Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Barat II (Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu mengatakan, sesungguhnya sudah sejak awal dirinya memperingatkan pemerintah agar memperhatikan pembebasan lahan tersebut.

“Itu merupakan permasalahan paling mendasar yang harus diselesaikan pada saat melakukan investasi. Kenapa investor tidak mau berinvestasi? Karena masalah lahan belum clear (selesai). Itu yang menghambat investasi,” jelas Syamsul dalam keterangannya, Sabtu (24/6).

Kawasan Mandalika dibangun di atas lahan seluas 1.174 hektare sejak 2015. Syamsul berpandangan, pembebasan lahan dinilai menjadi masalah paling mendasar yang mesti diselesaikan. Hal itu yang membuat buruknya iklim investasi di Mandalika.

“Apa yang ITDC alami sekarang, tidak lepas dari proses masa lalu. Dari semua KEK di Indonesia, yang bermasalah hanya KEK Mandalika,” ujar Syamsul.

Syamsul juga menilai, ITDC tidak ada itikad baik untuk menuntaskan pembebasan lahan tersebut. Kenyataan itu membuat para investor berpikir dua kali untuk memarkir uangnya di Mandalika.

“Penlok (penetapan lokasi) masih ada beberapa hektare yang belum tuntas. Sampai sekarang, masih ada masyarakat yang tinggal di sana. Ada perkampungan kumuh di samping lintasan sirkuit,” ungkapnya.

Syamsul pun mengungkit kejadian pada 2016, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi yang saat itu menjabat Gubernur NTB turun langsung ke Mandalika.

Mereka berupaya menuntaskan persoalan lahan dengan skema pemberian kerohiman kepada warga. Kerohiman itu tidak sebanyak uang ganti rugi yang seharusnya.

“Maksud saya dengan anggaran yang tak terlalu besar, tetapi tidak melukai hati masyarakat. Mereka puluhan tahun mendiami, nenek moyang mereka di sana, kuburan dibongkar. Kemudian, diusir untuk alasan pembangunan Sirkuit Mandalika. Ini kan kasihan,” urai Syamsul.

Lebih jauh Syamsul yang merupakan saudara kandung TGB Zainul Majdi memperingatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan, selesaikan dulu kewajiban.

“Namanya tanah kan asal usul manusia. Kalau mau berbisnis tetapi tanah tidak clear (selesai), silakan saja, yakin enggak akan maju. Percaya sama omongan orangtua kita,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Syamsul mengajak seluruh pihak terkait bersama ITDC agar dapat duduk bersama. Gunakan cara-cara musyawarah bersama masyarakat yang lahannya digunakan untuk KEK Mandalika.

“Ini kan bisnis, bukan semata-mata program strategis pusat. Intinya, belum ada penyelesaian terpadu oleh pemerintah pusat untuk menuntaskan masalah (pembebasan) lahan di sana,” tegasnya.

Mantan Wakil Bupati Lombok Timur itu juga mengkritik cara-cara ITDC yang setiap menjelang event balap di Mandalika, mengumpulkan seluruh pihak terkait yang berpotensi memicu keributan soal lahan. Namun, setelah event selesai, tidak ada langkah konkret untuk menuntaskan persoalan lahan.

Pemprov NTB sudah memfasilitasi proses sanding data antara ITDC dengan warga di sekitar KEK Mandalika pada 14 Februari 2023 di Mataram. Namun, proses tersebut terhambat karena data yang diberikan ITDC tidak sesuai permintaan warga.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan selaku Sekretaris Tim Fasilitasi Penyandingan Data Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Mandalika menyatakan data yang disampaikan ITDC adalah data 98 warga yang telah menerima dana kerohiman.

Sedangkan data yang diminta kepada ITDC adalah data tanah yang diklaim oleh 144 warga. Permohonan data 144 orang tersebut telah disampaikan Tim Fasilitasi kepada ITDC dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 79 data dan tahap kedua 65 data.

Dari 144 data tersebut, setelah dilakukan pengecekan hanya tersedia enam data yang sesuai dengan permintaan, sehingga enam data itu tidak bisa disandingkan dengan data milik warga. (RO/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *