KASTANEWS.ID, JAKARTA : Pelaku pedofilia atau pedofil bukan sebuah cap atau stigma, tapi sebuah sanksi sosial atas penyimpangan seksual pelaku yang menyebabkan rusaknya fisik dan mental seorang anak di bawah umur sehingga mengancam masa depannya.
“Pelaku pedofilia seharusnya berada di bawah pengawasan masyarakat dan institusi berwenang, memastikan agar tidak mendapatkan glorifikasi dan kesan heroik,” ujar Muhammad Farhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11).
Pernyataan anggota komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem tersebut menyikapi pedangdut yang juga mantan narapidana kasus pencabulan anak, Saipul Jamil yang melaporkan psikolog Lita Gading (LG) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, atas tudingan pencemaran nama baik karena Lita menyebut Saipul Jamil sebagai pedofil dan predator seks.
Farhan menyayangkan adanya ruang glorifikasi pada eks pelaku pencabulan.
“Saya tidak akan memasalahkan masalah hukum menyangkut pelaporan terhadap psikolog LG. Tapi justru yang mengkhawatirkan adalah narasi dari pengacara Farhat Abas dan Saipul Jamil yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual bisa bebas bergerak melakukan tuntutan hukum pada sebuah fakta yang dipaparkan oleh seorang ahli dan tuntutan agar Saipul Jamil diberi hak mendapatkan pekerjaan di media nasional, dengan eksposur yang luas,” terang Farhan.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) itu mengungkapkan, pembinaan dan pemulihan pelaku pedofilia harus dibuktikan lewat kerja sosial di bawah pengawasan Kementerian Sosial atau dinas sosial, bukan tampil di depan publik seperti melecehkan nilai luhur bangsa Indonesia dan menginjak-injak moral bangsa.
“Kita bangsa Indonesia harus bergandengan tangan menentang narasi yang dibangun untuk glorifikasi pelaku pedofilia demi menjaga nilai-nilai luhur bangsa, moralitas yang berketuhanan dan tegasnya hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ditegaskan entertainer yang terjun ke kancah politik itu, pelaku pedofilia juga harus menunjukkan tanggung jawab kepada korban dengan membayarkan sejumlah restitusi (ganti kerugian) yang besar bagi korban. (rls/ND/*)