Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, Saan Minta Diselesaikan Komprehensif

Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, Saan Minta Diselesaikan Komprehensif

KASTANEWS.ID, JAKARTA :Kepolisian menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir. Dari lima orang tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah seorang notaris.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan mafia tanah harus diselesaikan secara komprehensif. Notaris yang mendapat kuasa dari pemerintah seharusnya punya peran mencegah mafia tanah.

“Mafia tanah memang harus diselesaikan secara komprehensif, tidak bisa parsial kalau kita mau memberantas. Bukan hanya BPN (Badan Pertanahan Nasional), tapi juga keterlibatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan notaris. Semua harus punya komitmen yang sama untuk memberantas mafia tanah,” kata Saan di Jakarta, Rabu (17/11).

Legislator NasDem itu menyoroti dugaan keterlibatan notaris dalam kasus mafia tanah yang menimpa pesohor Nirina Zubir.

“Notaris harus lebih cermat lagi kalau ada orang minta bantuan terkait urusan surat-surat tanah,” imbuhnya.

Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat itu menambahkan, dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, potensi kejanggalan sudah terlihat ketika almarhumah ibu Nirina meminta dibuatkan surat tanah bukan atas nama keluarga intinya.

“Kasus Nirina Zubir, seharusnya sebelum dia (notaris) terima, itu bisa dilihat juga apakah logis orang tua Nirina Zubir membalikkan tanahnya ke asisten rumah tangganya. Itu kan hal tidak logis,” papar Saan.

Lebih lanjut wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu mengultimatum para mafia tanah untuk berhenti melancarkan aksinya. Ia menegaskan pemerintah bersama DPR serius memberantas mafia tanah.

“Semangat memberantas mafia tanah itu sekarang sudah kuat dan menjadi tekad semua. Termasuk di DPR kan kita sudah ada panja (Panitia Kerja) mafia tanah. Nanti akan disinergikan semua, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi ke depan,” pungkas Saan. (nd/dis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *