Mbah Bardi Tegaskan UU Keistimewaan DIY Buah Perjuangan Bersama

Mbah Bardi Tegaskan UU Keistimewaan DIY Buah Perjuangan Bersama

JAKARTA (Kastanews.com): Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak didapat dengan mudah. Perjuangan mengesahkan UU itu lahir dari gerakan moral seluruh elemen masyarakat Yogyakarta yang ingin mempertahankan aspek historis dan keistimewaan yang dimiliki selama ini. UU itu merupakan kemenangan bagi Yogyakarta yang memiliki sumbangsih besar saat pembentukan Republik Indonesia.

“Ini adalah penghormatan konstitusi kepada Yogya dengan segala aspek historis dan sosiologisnya,” kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI dari Dapil DIY, Subardi dalam keterangannya, Rabu, (30/8).

Saat ini, tepat 11 tahun UU Keistimewaan DIY disahkan. UU tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Agustus 2012 dan disahkan Presiden pada 3 September 2012. Pembahasan saat itu cukup alot lantaran perdebatan pemerintah dengan DPR mengenai penetapan kepala daerah. Pemerintah ingin Kepala Daerah DIY melalui pemilihan, sementara DPR konsisten dengan penetapan sesuai keinginan masyarakat Yogyakarta.

Subardi mengenang saat itu dirinya menjadi anggota DPD periode 2004-2009. Ia merupakan salah satu inisiator UU Keistimewaan DIY. Sepanjang penyusunan RUU, ia terlibat dalam berbagai forum resmi di Senayan maupun diskusi publik di Yogyakarta.

“Perjalanan yang cukup panjang dan berat. Saya menggandeng banyak pakar, peneliti, dan aktivis untuk menyusun RUU ini,” kata Subardi yang saat itu berhasil merangkum perjalanan menyusun UU Keistimewaan DIY menjadi buku berjudul Mengisi Rumah Kosong.

Bagi Subardi, 11 tahun UU Keistimewaan DIY kini bukan lagi soal penetapan kepala daerah tanpa pemilihan. Tetapi penting agar kesejahteraan masyarakat terangkat. Pada 2022 Danais (Dana Keistimewaan) yang diterima Pemda DIY sebesar Rp1,32 triliun. Pada 2023, angka tersebut naik Rp100 miliar menjadi Rp1,42 triliun. Dengan kucuran danais, Subardi optimistis peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Ia juga berharap, danais dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat seluas-luasnya.

“Tambahan danais tidak sekadar untuk program keistimewaan, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pengembangan sektor ekonomi dan potensi lokal. Saya kira inilah pentingnya UU Keistimewaan DIY. Tujuannya untuk kesejahteraan,” terangnya.

Berdasarkan UU itu DIY menjadi satu-satunya provinsi yang mendapatkan dana keistimewaan. Dana itu diberikan setiap tahun lewat APBN. Selain danais, Yogyakarta juga mendapat alokasi dana desa.

“Semangat keistimewaan dari UU ini yakni masyarakatnya istimewa, masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.(NK/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *