Lisda Imbau Agar Perpres Stranas PTKA Harus Efektif dalam Pencegahan dan Perlindungan

Lisda Imbau Agar Perpres Stranas PTKA Harus Efektif dalam Pencegahan dan Perlindungan

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA), Jumat (15/7) lalu.

 

Lisda berharap Perpres tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal, khususnya untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

 

Dikutip dari poin b konsiderans Perpres tersebut, disebutkan bawa perlu peningkatan upaya pencegahan dan penanganan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. ‘Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.’

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden yang tanggap dalam menerbitkan Perpres nomor 101 (Stranas PTKA) tersebut. Ke depan kami berharap, Perpres ini dapat diimplementasikan secara maksimal, terutama pada upaya pencegahan dan perlindungan kepada anak,” ungkap Lisda dalam keterangannya, Selasa (19/7).

 

Legislator dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang)

itu meminta implementasi Perpres tersebut harus berlangsung menyeluruh dan berkesinambungan, dengan melibatkan semua pihak terkait baik pemerintah maupun unsur masyarakat.

 

“Masalah kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius, khususnya di Indonesia. Oleh karenanya, perlu kesinambungan dalam pelaksanaan Perpres tersebut dengan melibatkan semua pihak terkait, baik pemerintah maupun unsur masyarakat,” ujar Lisda.

 

Upaya penghapusan kekerasan, terutama kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial dan temporer tetapi harus menyeluruh dan menyentuh semua aspek.

 

“Artinya, tidak hanya dilihat dari aspek hukum tetapi harus ada pembenahan sosial, ekonomi, serta edukasi tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan,” pungkasnya. (rls/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *