JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran hakim MK. Permintaan ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf, sebagai salah satu pelapor pelanggaran hakim MK ke MKMK.
“Kami dari LBH Yusuf secara resmi mengirimkan surat ke KPU, mendesak agar KPU tidak menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,” kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Mirza menjelaskan, desakan tersebut berdasarkan pada putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menyatakan, telah terjadi pelanggaran etik berat dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Sementara putusan tersebut menjadi dasar pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang belum berusia 40 tahun. Menurut Mirza, dengan terjadinya pelanggaran etik berat berupa konflik kepentingan dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 maka KPU tidak bisa menggunakan putusan tersebut dalam penetapan Capres dan Cawapres.
Sebab mengacu Pasal 17 Ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman 48/2009: “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,”
Perlu diketahui, sekali pun putusan MKMK tidak menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 batal, namun saat ini sedang ada upaya dari publik untuk meninjau kembali putusan tersebut ke MK dengan alasan proses pembentukannya cacat secara formil dengan terbukti seluruh hakim MK dinyatakan melanggar etik.
“Kuat kemungkinan, jika berlandaskan pada putusan MKMK, maka peninjauan kembali atas putusan MK Nomor 90 akan dikabulkan yaitu MK akan menganulir putusan tersebut sehingga hal ini nantinya akan mengembalikan syarat umur calon presiden dan wakil presiden kepada norma lama yaitu harus berumur 40 tahun,” pungkas Mirza.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, atas nama keadilan dan supremasi hukum, LBH Yusuf meminta KPU selaku Pelaksana Pemilu untuk tidak menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Untuk diketahui, MKMK menyatakan, Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.
MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.(rah)