Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

JAKARTA (Kastanews.com) – Kabar gembira bagi para konten kreator, karena pemerintah memberikan peluang kepada pembuat konten kreator di platform YouTube untuk mendapatkan pembiayaan guna mengembangkan karyanya. Melalui PP No. 24 Tahun 2022, konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/nonbank.

Head of Government Affairs & Public Policy YouTube Indonesia and South Asia Frontier Danny Ardianto melihat hadirnya PP No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini berisi tentang memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Menurut Danny, Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang punya kementerian khusus ekonomi kreatif dan ini menunjukkan betapa pemerintah mengambil peran serius dalam pertumbuhan ekonomi kreatif. Salah satunya melalui banyak kebijakan di dalamnya ada PP No 24 ini.

“Sifatnya memberikan insentif dan kemudahan bagi ekonomi kreatif. Kami mengapresiasi dan sangat mendorong mendukung juga kolaborasi dengan sektor dan juga pemangku kepentingan lainnya untuk bisa mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Meski peraturan ini sudah dibuat, Danny mengaku tidak mengetahui persis seberapa besar angka kreator yang mengetahui mengenai kebijakan baru tersebut. Namun karena peraturan itu sifatnya insentif dan memberikan kemudahan tentunya suatu hal yang sangat bermanfaat bagi mereka terutama untuk kreator yang masih mengembangkan bisnisnya.

“Jadi bagi mereka, di YouTube itu ada musisi, kita ambil contoh Denny Caknan yang mengembangkan audiens mendapatkan pertumbuhan bisnisnya salah satunya melalui YouTube dengan membuat DC Production, memfasilitasi dan melakukan kolaborasi antarmusisi dari Jawa bisa juga,” terangnya.

“Atau seperti konten kreator Christy, dia adalah pengusaha mode sekaligus desainer yang mengembangkan komunitas bisnis dan mendapatkan kepercayaan client karena menggunakan YouTube. Jadi saya melihat para kreator seperti ini tentunya bisa mendapatkan manfaat dari adanya skema yang didorong dalam PP 24,” sambungnya.

Sebagai penyedia layanan platform digital berbasis video, pihaknya juga ingin melihat para konten kreator ini tumbuh pesat sehingga industri ekonomi kreatif berkembang sebagai platform video global.

Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam mengatakan, Indonesia membutuhkan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) yang memadai khususnya dalam pengembangan industri kreatif itu sendiri. Terlebih dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, akan semakin mendorong para industri kreatif untuk berkarya dan menghasilkan dari segi finansial.

Menurut Neil, salah satunya dalam membuat konten dan ekosistem tersebut di antaranya adanya human capital. Di mana nantinya akan melahirkan talenta-talenta kreatif, terlebih dalam memanfaatkan kecanggihan digital.

Kemudian dibutuhkan juga infrastruktur, guna membangun serta mengembangkan lebih dalam lagi untuk membangun industri kreatif berbasis teknologi, seperti konten-konten yang menghasilkan tayangan bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.

“Jadi harus ada kemanusiaannya, budaya, kemudian produknya itu sendiri dan juga pembiayaan kita masuk ke infrastruktur dan teknologi,” terangnya.

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usaha dan karyanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI).

Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI. Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, (pasal 7) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, di antaranya;

1. Proposal pembiayaan;

2. Memiliki usaha ekonomi kreatif;

3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif; dan

4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.

Nantinya saat PP ini berlaku pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga harapannya dapat membuat Industri Ekonomi Kreatif indonesia semakin maju dan berkembang.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *