Oleh: Hamdhani S.IP M.Sos
KASTANEWS.ID: SANGAT penting menjaga suasana kebatinan masyarakat Kalimantan. Ini harus betul-betul diperhatikan dalam penanganan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Terutama dalam menunjuk Kepala Otorita IKN, yang bertugas mengkoordinasikan pembangunan dan pemindahan ibu kota sekaligus menjadi pemimpin wilayah setingkat provinsi, di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur itu, kelak. Figur putra daerah terbaik perlu menjadi pertimbangan penting.
Sejumlah nama sudah disebut-sebut oleh otoritas resmi pemerintah sebagai kandidat kuat. Tidak seorang pun figur putra daerah dari Kalimantan, yang dimunculkan sampai hari ini. Padahal, siapa bisa membantah kalau putra Borneo yang berkualitas, lumayan banyak, dan pantas dipertimbangkan menjadi kandidat. Mereka pasti bisa bersaing dengan figur-figur dari luar Kalimantan.
Beberapa di antaranya, semisal Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Lalu, anggota DPD RI periode 2019-2024, yang juga dua periode Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang. Lalu, eks anggota DPR RI, yang kini sedang menyelesaikan periode keduanya sebagai Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Di luar mereka, ada sejumlah figur dari lima provinsi di Kalimantan, yang sedang berkarier di parlemen (DPR RI, dan DPD RI), atau di berbagai lembaga lainnya. Daftarnya bakal sangat panjang, jika dituliskan. Intinya, SDM Kalimantan melimpah, yang dipastikan layak menjadi Kepala Otoritas IKN.
Harapannya, pemerintah pusat memperhatikan aspirasi masyarakat Kalimantan. Ada kekhawatiran kalau masalahnya dibawa ke-ranah politik, apalagi agama, oleh beberapa oknum. Kalau itu terjadi, jelas tidak ada korelasinya, bahkan sangat berbahaya bagi perkembangan dan pembangunan Kalimantan yang harus diakui sampai hari ini, tergolong sangat ketinggalan.
Berkaitan dengan tertinggalnya pembangunan di wilayah Kalimantan, menjadi salah satu soalan besar yang sejak lama mengganggu suasana kebatinan masyarakat. Salah satu indikator tertinggalnya pembangunan di wilayah ini, sampai kini tidak ada stadion olah raga yang memadai untuk event sepak bola nasional.
Tidak ada gedung refresentatif untuk pertunjukan musik, yang mendatangkan musisi, penyanyi, band dengan penggemar bejibun. Tidak ada tempat yang memadai untuk penyelenggaraan konser besar, dengan sound system, dan tata cahaya yang dapat memanjakan telinga, dan mata penonton.
Padahal, wilayah Kalimantan kaya akan hasil tambang, di antaranya batu bara, dan lain sebagainya. Tetapi, hasil tambang dieksploitasi, batu baranya dikeruk, Kalimantan termasuk wilayah yang akrab dengan krisis energi listrik.
Kalau batu bara Kalimantan diblokir jalur keluarnya di Sungai Barito saja, wilayah Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, tempat para petinggi nasional bermukim selama ini, pasti terganggu pasokan energi listriknya.
Yang tersisa sampai hari ini di Kalimantan, lobang-lobang besar bekas galian tambang ditinggal pergi. Mereka sudah menikmati keuntungan jumbo dari mengeksploitasi wilayah pertambangan, lalu pergi begitu saja meninggalkan dampak buruknya bagi lingkungan dan masyarakat.
Sejak maraknya HPH di era orde baru, perlakuan tidak adil sudah dirasakan masyarakat Kalimantan. Kayu-kayunya ditebang, sampai hutannya gundul. Yang tersisa kemudian bencana lingkungan. Kerusakan lingkungan terjadi, yang menyebabkan sengsara masyarakat, karena terjangan banjir, dan longsor.
Semua itulah yang menimbulkan suasana kebatinan masyarakat Kalimantan sungguh tidak nyaman, kalau tidak bisa dibilang telah meninggalkan pengalaman traumatik nan mendalam. Bagaimana tidak? Hasil tambangnya dieksploitasi, yang tersisa adalah kerusakan lingkungan.
Ini saatnya pemerintah sedikit mengobati, dan menenangkan suasana kebatinan masyarakat Kalimantan itu. Berikan kepercayaan kepada figur terbaik putra daerah dari Kalimantan untuk memimpin IKN. Terserah bagaimana pemerintah memilihnya. Tentu, yang harus dimunculkan figur mumpuni. Jangan ecek-ecek, yang bakal memalukan warga Kalimantan.
Saatnya pemerintah mengakomodasi perasaan subjektivitas dari Kalimantan ini. Ini penting. Selain karena mempertimbangkan suasana kebatinan itu, juga menghapus dahaga warga Kalimantan yang sampai hari ini tidak pernah mendapat tempat dalam kabinet.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022, terdiri atas 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.
Kepada pers, Kamis (25/1/2022), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan penetapan Kepala Otorita Ibu Kota Negara seharusnya sudah diumumkan dua bulan setelah UU IKN sah. Tetapi, dengan asumsi seluruh aturan turunan selesai.
UU mengamanatkan, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh presiden. Kepala Otorita bertugas mengkoordinasikan pembangunan dan pemindahan ibu kota sekaligus menjadi pemimpin wilayah setingkat provinsi itu. Presiden menyebutkan, Kepala Otorita IKN harus memiliki kemampuan membangun ibu kota menjadi sebuah trendsetter. Sebab IKN akan memiliki desain sebagai kota pintar atau smart city dengan konsep berkelanjutan.
Kepala Otorita IKN juga perlu memiliki pemahaman perihal pembangunan yang mengedepankan keseimbangan dengan lingkungan hidup dan kelestarian alam. Jadi, tidak asal membangun beton. Di Ibu Kota Negara, akan dibangun ruangan-ruangan, community space. Jadi, bukan sekadar memindahkan gedung-gedung.
Ibu Kota baru itu akan menjadi contoh kota hijau yang mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Pembangunan yang berorientasi terhadap energi bersih itu, sejalan dengan misi Indonesia mencapai nol karbon pada 2060. Karena itu, sejak awal, pembangunannya harus punya orientasi zero emission. Forest and other land use memang harus terpelihara, yang tidak menimbulkan deforestasi.
Tanpa bermaksud menggurui, karena bagaimana pun penunjukan Kepala Otorita IKN itu, hak prerogatif Presiden. Tetapi, sangatlah bijak jika suasana kebatinan masyarakat Kalimantan, masuk menjadi faktor penting dalam pemilihan, dan penunjukan tersebut kelak. Alangkah eloknya jika pemegang tongkat itu, dipercayakan kepada putra daerah terbaik dari Kalimantan. *
*Anggota DPD RI Periode 2007-2014
Anggota DPR RI Periode 2014-2019