JAKARTA, 8 September 2021 : Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi meminta pemerintah memperketat pintu masuk bagi para pelaku perjalanan internasional.
Hal ini disampaikan dalam upaya mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona Mu.
“Khususnya pengetatan di pintu masuk negara untuk WNA atau WNI yang dengan riwayat perjalanan ke negara terjangkit dan juga negara Kolombia dan Ekuador untuk dilakukan genom sequencing,” ujar Nadia, Selasa (7/9).
Selanjutnya, Nadia menjelaskan bahwa pengetatan di pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional harus dilakukan meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa PPKM.
Lebih lanjutnya, Nadia mengatakan, pihaknya akan meningkatkan screening bagi WNI sebagai bentuk kewaspadaan.
“Masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan juga tentunya kita tingkatkan kewaspdaaan dengan skrining,” sambungnya.
Disisi lain, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menuturkan, sejumlah upaya ditempuh pemerintah untuk mencegah masuknya varian baru virus corona varian Mu atau B.1.621 ke Indonesia.
Screening dan vaksinasi, sebut Wiku dapat menjadi upaya memperketat persyaratan warga yang hendak masuk ke RI. Misalnya, tidak boleh positif Covid-19, sudah harus divaksin, dan menjalani karantina setibanya di Tanah Air.
“Pemerintah senantiasa berupaya mencegah masuknya varian baru dari luar Indonesia melalui pengetatan kebijakan karantina internasional, entry dan exit testing, serta persyaratan vaksin,” pungkas Wiku.(Rian)