Kebijakan ERP Bentuk Ketidakadilan pada Rakyat

Kebijakan ERP Bentuk Ketidakadilan pada Rakyat

JAKARTA (Kastanews.com): Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, meminta agar penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar jangan hanya sebatas untuk memenuhi tender. Hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, bahwa pembahasan Raperda tentang ERP adalah untuk memastikan adanya payung hukum dalam proses tender.

“Penyusunan Raperda ini jangan hanya untuk kebutuhan tender saja, sekarang ini kebutuhan bisnis siapa nih, ada titipan siapa nih untuk bicara tentang ERP ini sehingga tiba-tiba kita ramai-ramai harus membahas satu per satu, pasal per pasal,” tegas Wibi Andrino dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Wibi mengatakan penerapan jalan berbayar adalah bentuk ketidakadilan kepada rakyat. Menurut dia, dibanding menerapkan kebijakan jalan berbayar, Pemprov DKI seharusnya memastikan terlebih dahulu transportasi publik di Ibu Kota sudah prima.

“Kebijakan ini janganlah menindas ketika memang pemerintah belum menyediakan infrastruktur yang layak dan prima tiba-tiba masyarakat dihadapkan dengan jalan berbayar, itu tidak fair pasti rakyat akan marah,” jelas dia.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mengatasi kemacetan di Ibu Kota adalah dengan mengajak masyarakat beralih dari menggunakan transportasi pribadi ke transportasi umum. Menurut dia, penerapan jalan berbayar justru hanya memindahkan kemacetan dari jalur-jalur yang sudah ditetapkan ke jalur lain, karena masyarakat akan mencari jalur alternatif.

“Jadi dalam mengambil suatu kebijakan memang kita tidak bisa lompat-lompat dari hulu ke hilir, hulunya sudah beres belum. Bereskan dulu transportasi publik, bereskan dulu pedestrian, trotoar kita, jalur sepeda kita, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman itu poin pentingnya,” tegas dia.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *