Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, KPK Buru Dito Mahendra

Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, KPK Buru Dito Mahendra

JAKARTA (Kastanews.com) – Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Januari 2023, kemarin. Dito tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Sedianya, Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Saat ini, Dito sedang diburu KPK. KPK meminta bantuan terkait informasi keberadaan Dito. “DM (Dito Mahendra) ini ya, kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).

Asep turut menyoroti ketidakhadiran Dito Mahendra, baik di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Serang, Banten, maupun di KPK. “Makanya kita juga sedang coba cari. Mudah-mudahan rekan-rekan ada informasi,” ucapnya.

Nama Dito Mahendra belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Tapi, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh hakim karena sang pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang. Alhasil, Kejari Serang melaporkan Dito ke Polres Serang Kota. Bukan hanya di Kejaksaan, Dito juga kerap mangkir pemeriksaan KPK.

Dito tercatat tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pertama, Dito mangkir pada 18 November, kemudian 21 Desember 2022, dan terakhir pada 5 Januari 2023. Belum diketahui kaitan Dito dengan kasus Nurhadi. Namun, KPK meminta Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Mahendra Dito pengembangan kasus Nurhadi.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman. Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES). “Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *