Jaksa Ungkap Mantan Penyidik KPK Kerap Cari Safe House untuk Transaksi Suap

Jaksa Ungkap Mantan Penyidik KPK Kerap Cari Safe House untuk Transaksi Suap

Kastanews.id, Jakarta (13/9) : Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju, kerap mencari lokasi safe house (rumah aman) dalam melakukan transaksi suap yang dibantu pengacara Maskur Husain, demikian seperti diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

“Terdakwa juga mencari lokasi safe house guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang,” tulis jaksa dalam dakwaan Robin sebagaimana dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Selain menerima uang suap secara langsung, jaksa mengungkap bila Robin juga kerap menerima uang melalui rekening. Penerimaan suap itu disebut terjadi sejak Juli 2020 hingga April 2021 melalui rekening adik dari teman wanitanya, Riefka Amalia.

“Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa,” ungkap jaksa.

Sebelumnya dalam dakwaan, Robin turut didakwa menerima uang sebesar Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar, bersama pengacara Maskur Husain.

“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa.

Uang yang diterima Robin bersama Maskur diterima dari lima pihak beperkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Dengan rincian dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Lalu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Sehingga jika ditotal bersama mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001. Alhasil Robin bersama Maskur mendapatkan uang sekitar Rp11.538.374.001.

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rudinalam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *