Kastanews.id, Jakarta (16/9): Dari Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Maliki (MK) sebagai tersangka.
Dijadikannya MK sebagai tersangka, lantaran, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bermula ketika Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi dengan nilai total sekitar Rp3,4 miliar untuk dua desa.
“KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers yang disiarkan melalui chanel youtube KPK, Kamis (16/9).
Kedua desa yang menjadi lokasi proyek rehabilitasi irigasi yakni, Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri senilai Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Karias, Kecamatan Banjang dengan harga perkiraan sendiri senilai. Rp1, 5 Miliar yang jila ditotal, berjumlah Rp3,4 miliar.
Dari proyek tersebut, kata Alex, sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
“Pada MRH dan FH sebagai calon pemenang, dengan syarat kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 %,” ujarnya.
Alex mengungkap ketika dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR di Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan. Semula ada 8 perusahaan yang mendaftar, namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik tersangka MRH.
“Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran diantaranya CV Kalpataru milik FH dan CV Gemilang Rizki,” katanya.
Alhasil, ketika lelang dimulai pemenang untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan adalah CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 Miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang.
Atas persekongkolan ketiga tersangka, penyidik menjerat MRH dan FH selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara untuk MK selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.
Kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut diputuskan untuk ditahan selama 20 hari terhitung pada hari ini, sampai dengan 15 Oktober 2021 nanti.
Ketiga Tersangka Ditangkap Hasil OTT
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Selain ketiga tersangka yang terjaring dalam OTT pada Rabu (15/9) kemarin malam. Alex menyebut bila pihaknya turut mengamankan empat orang lainnya yakni KI selaku PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara; LI mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara; MW Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara; dab MJ Swasta, orang kepercayaan MRH dan FH yang saat ini masih didalami dan menjadi saksi.
“Pada Rabu tanggal 15 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH,” ujar Alex.
Dengan berbekal informasi tersebut, KPK lantas bergerak untuk mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK.
Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan https://t.co/2ijLkqsBVk
— KPK (@KPK_RI) September 16, 2021
Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (15/9) kemarin.
“Benar, Rabu. Sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Kamis (16/9). (Rudinalam)