Gobel Tegaskan Kedaulatan Negara terkait Kepulauan Widi

Gobel Tegaskan Kedaulatan Negara terkait Kepulauan Widi

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmad Gobel meminta pemerintah Indonesia agar bisa menjaga kedaulatan Indonesia dan tegaknya hukum, termasuk pemanfaatan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Kita harus memajukan ekonomi, mendatangkan investasi, namun kedaulatan dan tegaknya hukum harus tetap menjadi patokannya,” kata Gobel dalam keterangannya,  Selasa (6/12).
Gobel mengemukakan itu menanggapi pengumuman lelang Kepulauan Widi di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Pengumuman lelang itu menggunakan beberapa bahasa, yaitu Inggris, Spanyol, Italia, Prancis, Jerman, China, dan Arab. Hal itu kemudian menjadi berita di situs-situs berita dunia. Lelang akan dilakukan pada 8-14 Desember 2022.
Dalam keterangan di situs tersebut, disebutkan bahwa di Indonesia kepemilikan pulau dilarang, namun boleh menjual saham usaha dengan hak pengembangannya. PT Leadership Islands Indonesia (LII) adalah pihak yang melakukan penawaran lelang tersebut. Kabarnya PT LII telah memiliki izin dari pemerintah daerah.
Sotheby menulis, Kepulauan Widi memiliki 315 ribu hektare kawasan konservasi laut dan 10 ribu hektare hutan, mangrove, danau, dan laguna. Terdapat lebih dari 100 pulau tak berpenghuni dan 150 km panjang pantai pasir putih. Terdapat atol, laut dalam, dan binatang-binatang unik, termasuk ikan paus biru dan ikan hiu paus. Situs Sotheby menampilkan gambar-gambar dan video Kepulauan Widi yang sangat indah dikitari pasir putih jernih dan laut biru mengelilinginya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyatakan, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Wahyu Muryadi, staf khusus bidang komunikasi publik KKP.
Lebih lanjut, kata Wahyu, PT LII belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Gobel mendukung penuh sikap KKP. “Sikap tegas dan jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangat penting dan harus kita dukung,” tandasnya.
Legislator NasDem itu menambahkan  pemerintah harus mengusut secara mendalam tentang hal ini agar publik luas mendapat keterangan yang benar dan tepat serta pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum. Menurutnya, Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam seperti tambang mineral, flora dan fauna, maupun panoramanya.
“Investasi tidak boleh membuat alam Indonesia rusak, rakyat kehilangan akses, negara kehilangan kedaulatan, serta juga investasi harus memberikan keuntungan terbaik bagi negara dan masyarakat. Jangan karena atas nama investasi lalu bisa melakukan segalanya,” katanya.
Legislator NasDem dari Dapil Gorontalo itu menegaskan, investasi harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menyejahterakan masyarakat.
“Jadi yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya. Investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri,” tegasnya.
Gobel menyatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
“Tanggung jawab suatu generasi bukan hanya kepada orang segenerasinya, tapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan. Jadi harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai keturunan kita akan mengutuk kita karena membuat kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke depan,” tukasnya.(ihin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *