Farhan Nilai Mekanisme Pergantian Panglima TNI Sesuai Prosedur

Farhan Nilai Mekanisme Pergantian Panglima TNI Sesuai Prosedur

KASTANEWS.ID, JAKARTA : Rapat paripurna DPR RI menyetujui pencalonan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Keputusan tersebut diambil saat rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

“Kita tentu berharap setelah DPR menyetujui, Jenderal Andika bisa menjalankan tugasnya sebagai Panglima TNI secara profesional meskipun berdasarkan aturan, jabatan itu diemban Andika hanya satu tahun,” ujar anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan dalam keterangan tertulisnya.

Legislator NasDem itu mengimbau masyarakat sebaiknya tidak berspekulasi terkait dengan masa jabatan Andika. Ia menambahkan bahwa DPR sudah melaksanakan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI berdasarkan mekanisme dan peraturan yang sudah ada.

“Apa yang dilakukan DPR hari ini, apa pun hasilnya, adalah keputusan politik. Namun, masyarakat sebaiknya tidak mempolitisasinya,” paparnya.

Farhan mengungkapkan proses dan mekanisme pegantian Panglima TNI berjalan sesuai dengan prosedur dan waktu yang telah ditetapkan, apalagi Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa pensiun per 8 November 2021.

“Kita berharap selama satu tahun ke depan Jenderal Andika memberikan prestasi terbaik, terutama menjaga pertahanan dan keutuhan NKRI dari segala jenis rongrongan dan ancaman terkait stabilitas Negara,” harapnya.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu juga mengapresiasi Jenderal Andika terkait pengembangan TNI dengan mengedepankan sikap yang humanis. Namun tidak mengabaikan sikap tegas terutama terhadap kelompok yang jelas-jelas mengancam stabilitas dan keutuhan NKRI.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal untuk mengganti posisi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan mengakhiri masa baktinya. Proses pergantian tersebut sebagaimana Surat Presiden (Surpres) bernomor R-50/Pres/10/2021 yang telah diserahkan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Jenderal Andika juga telah mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi I DPR RI pada Sabtu (6/11).(Dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *