Dedi Resmi Diceraikan Bupati Purwakarta

Dedi Resmi Diceraikan Bupati Purwakarta

JAKARTA (Kastanews.com)- Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi. Pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai pejabat publik itu akhirnya resmi bercerai.

“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp875.000,” kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

Sebelum putusan, majelis hakim sempat mengajak kedua belah pihak kembali melakukan mediasi kembali, namun pihak Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sepakat bakal menerima putusan persidangan. Dalam perkara ini hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima.

Dalam sidang gugatan cerai yang berjalan selama kurang lebih enam bulan ini, hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Sehingga Majlis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.

Pada sidang kali ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Ika Rahmawati. Sedangkan Dedi Mulyadi diketahui tidak datang menghadiri persidangan. Politisi partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI ini hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.

“Silahkan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan,” tambah Hakim.

Neng Anne sapaan baru Anne Ratna Mustika mengaku bahagia dan bersyukur majlis hakim telah mengabulkan apa yang dinginkannya. Dirinya memasuki awal 2023 ini telah resmi menjanda.

“Alhamdulillah yah, teman-teman tadi bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama,” ucap Neng Anne.

Sementara itu, Aa Ojat Sudrajat, pengacara Dedi Mulyadi mengaku akan melakukan bamding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Menurutnya, putusan di Pengadilan Agama Purwakarta kali ini adalah tahap pertama dan belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, karena masih ada upaya lain. “Kesimpulanya ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan (tergugat). Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ucap Ojat.

Ojat menilai, upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya rujuk kembali. Dia meyakini secara psikologi, Anne melayangkan gugatan sekarang karena dalam posisi memiliki jabatan Bupati Purwakarta, sehinggamemiliki kewenangan dan otoritas yang cukup kuat.

“Saya menilai dengan posisi Anne seperti sekarang seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suami, Kang Dedi. Sebab, secara kemampuan ekonomi, tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah,”ujarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *