DAN dan DKPB Diharap Atasi Pengacara Pembuat Onar di Sidang

DAN dan DKPB Diharap Atasi Pengacara Pembuat Onar di Sidang

JAKARTA (Kastanews.com)- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional. Desakan itu merespons aksi koboi pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025).

Tindakan gagah-gagahan ala koboi beberapa advokat di PN Jakut tersebut dianggap sebagai tontonan yang memuakkan sekaligus miris. Pasalnya, selain berteriak-teriak di dalam pengadilan, advokat tersebut membuat onar.

Bahkan, salah seorang berpakaian toga hitam naik ke atas meja sambil berteriak. Atas kejadian itu, Juniver Girsang mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya sekaligus mendesak untuk ditegakkannya kode etik advokat selain kemungkinan adanya perbuatan pidana.

“Perbuatan mereka itu sudah benar-benar tidak dapat ditolerir. Perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan beberapa advokat itu telah merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan profesi advokat dan badan peradilan. Atas perbuatannya itu, maka sudah selayaknya diambil tindakan tegas oleh organisasi advokat di mana mereka bernaung,” ujar Juniver dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Dia juga mengingatkan ulang mengenai pentingnya segera dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN), termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB).

Tujuannya, agar perbuatan-perbuatan advokat yang mencederai dan tidak menjaga kehormatannya dapat secara efektif ditindak oleh DKPB, sehingga muruah advokat sebagai profesi terhormat dapat terus dijaga.

“Tidak bosan-bosannya saya menghimbau untuk segeralah semua organisasi advokat bersatu,” katanya.

Dia menuturkan, inisiasi pembentukan DAN telah dimulai pada akhir 2024 saat beberapa organisasi advokat dan lembaga masyarakat sipil mendorong Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) saat itu membahas pembentukan DAN melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang DAN.

Dia melanambahkan, kiranya inisiatif ini dapat ditindaklanjuti oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menko Politik Keamanan Budi Gunawan. Juniver mengatakan, DAN bukan saja telah menjadi kebutuhan.

“Namun telah menjadi keharusan demi menjaga muruah dan martabat advokat sehingga profesi advokat kembali dicintai dan berharga di depan penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *