JAKARTA (Kastanews.com)- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2021.
“Predikat WTP ini merupakan bukti bahwa selama ini BP2MI bekerja serius menyelesaikan berbagai persoalan yang sangat kompleks terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, Jumat (23/9/2022).
Dia mengaku, sudah melihat langsung kiprah dan langkah- yang diambil BP2MI dan bagaimana bentuk perlakuan sebuah Lembaga negara kepada Pekerja Migran yang notabene merupakan pahlawan devisa. Namun yang disayangkan anggaran tahunan BP2MI selama ini masih terbilang kecil.
Jika dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab BP2MI menjaga dan melindungi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, apalagi dalam memerangi sindikasi PMI ilegal yang sangat masif . “Kami Pemuda Katolik mendorong agar BP2MI mendapatkan penambahan anggaran, mengingat anggaran 2021 hanya Rp316 miliar, kemudian 2022 hanya Rp304 miliar. Jadi rata-rata BP2MI memperoleh anggaran sekitar Rp300 miliar/tahunnya,” ucapnya.(rah)