Atang Tegaskan DPR Punya Hak Menghapus Pasal 10 RUU DKJ

Atang Tegaskan DPR Punya Hak Menghapus Pasal 10 RUU DKJ

JAKARTA (Kastanews.com): Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan menegaskan, DPR RI mempunyai hak untuk menghapus Pasal 10 RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) terkait Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Jika RUU itu belum diserahkan kepada Presiden, Fraksi Partai NasDem bisa mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut,” ujar Atang Irawan kepada wartawan, Rabu (13/12).

Seperti diketahui, pembahasan RUU DKJ menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terutama, soal pasal 10 ayat 2 dalam RUU DKJ.

Adapun bunyi Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU DKJ yakni Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Terkait pro dan kontra pada pasal tersebut, Partai NasDem mendesak DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk menghapus pasal tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden.

“Partai NasDem menolak sistem penentuan jabatan gubernur yang dilakukan melalui official appointment atau penunjukan langsung,” tegas Atang.

Menurutnya, hal itu dapat mengingkari hak-hak rakyat dalam kontestasi politik dan menabrak konstitusi.

Masih kata Atang, DPR RI sebagai pengusul RUU DKJ, seharusnya tidak sulit untuk menghapus pasal tersebut.

“DPR dengan haknya bisa mengubah Pasal 10 sebelum mengirim surat terkait usulan RUU dari DPR,” pungkasnya.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *