Ary Egahni Tegaskan RUU Kesehatan Harus Atur Perizinan Dokter Asing

Ary Egahni Tegaskan RUU Kesehatan Harus Atur Perizinan Dokter Asing

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat mendorong agar omnibus RUU Kesehatan mengatur pengawasan dan perizinan praktik dokter asing di Indonesia. Hal ini untuk melindungi dokter dalam negeri.
“Pengaturan penerbitan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik. Pengawasan praktik dokter asing ini juga sangat perlu. Karena bagaimana pun kita sebagai bangsa dan negara Indonesia harus bangga dengan dokter lokal,” kata Ary dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI saat penyusunan RUU Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Pengaturan dan pengawasan ini bukan berarti tidak memperbolehkan dokter asing berpraktik di Indonesia. Namun menurut Ary, pemberian izin harus diatur secara detail di RUU Kesehatan.
“Bukan berarti kita tidak memperbolehkan dokter asing berpraktik di sini. Tetapi pemberian izin ini harus disusun secara rigit dan subtansif dalam RUU ini,” tegas Legislator dari Dapil Kalimantan Tengah tersebut.
Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI tersebut juga mendorong agar RUU Kesehatan memperhatikan nilai-nilai kemanusian.
“Secara khusus saya mengamati bagaimana tentang pengaturan transpalansi bedah mayat. Dalam RUU ini harus diatur jelas agar tidak terjadi maltranspalansi organ,” tukas Ary.(RO/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *