Alex Noerdin Ditetapkan sebagai Tersangka

Alex Noerdin Ditetapkan sebagai Tersangka

Kastanews.id, Jakarta (16/9) : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.

Keduanya yaitu Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah hari ini menjalani pemeriksaan.

“Dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran live melalui akun instagram Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/9).

Leonard menjelaskan, keterlibatan AN dalam perkara ini adalah yang bersangkutan turut terlibat dalam permainan untuk mendapat alokasi gas dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel, demi keuntungan pribadi dengan dalih membentuk PT PDPDE Gas.

“Tersangka AN menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” ujar Leonard.

Sementara, untuk peran dari MM yang menjabat sebagai Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama PDPDE serta merangkap Dirut PT PDPDE Gas. MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

“Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PT PDPDE Gas,” ujarnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Leonard juga menyebut demi melancarkan proses penyelidikan keduanya ditaham selama 20 hari mulai hari ini sampai 5 Oktober 2021. Untuk AN di tahan di rutan kelas 1 cipinang cabang rutan KPK. Sedangkan MM dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung RI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Praktik korupsi ini terjadi di tahun 2010-2019.

“Telah menetapkan dua orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (8/9).

Kedua tersangka tersebut yaitu, pertama CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang juga merangkap jabatan sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

“Bahwa tersangka CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN,” sebutnya.

Selanjutnya, tersangka kedua AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Leonard menjelaskan awal duduk perkara bermula saat tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari dari J.O.B PT. Pertamina Talisman, Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

“Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel),” terangnya.

Akan tetapi, dengan dalih tak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Sehingga atas dalih tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 di mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Di mana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian demi kepentingan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka ditahan, CISS ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung, sementara AYH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan mulai 8 September sampai 27 September 2021.

“Hingga saat ini, Penyidik masih terus mendalami Penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019,” terangnya. (Rudinalam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *