JAKARTA, 7 September 2021 : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti soal kepatuhan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas kepatuhan dan ketaatan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN), masih menjadi perhatian serius dalam rangka pencegahan korupsi.
“Hasil penelitian kami evaluasi kami terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi salah satu indikator nya adalah ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara LKHPN masih menjadi perhatian kita yang serius,” kata Firli saat diskusi virtual, Selasa (7/9).
Pasalnya, Firli menyebutkan bahwa sampai saat ini tercatat ada sekitar 239 Anggota DPR RI yang masih belum melaporkan (LHKPN) kepada lembaga anti rasuah tersebut.
Padahal pelaporan itu merupakan kewajiban sesuai tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 UU No 28 Tahun 1999 bagi penyelenggara negara untuk memberikan laporan tentang harta kekayaan negara haik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.
“Karena tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen,” sebutnya.
Walau tidak menyebutkan siapa pihaknya, Firli meminta kepada para Anggota DPR RI untuk segera melaporkan segera LKHPN tersebut. Hal itu, sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memantau arus kekayaan para penyelenggara.
“Karena tujuan satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi. Kedua sebagai pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih kita. Dan yang Ketiga adalah kita tunjukan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” terangnya. (Rudinalam)