JAKARTA (Kastanews.com): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya, menegaskan NasDem tetap memperjuangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui mekanisme pilkada. Artinya, rakyat tetap berperan untuk memilih pemimpinnya, bukan ditentukan oleh kepala negara.
Hal itu ditegaskan Willy merespons draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu yang menuai pro kontra adalah beleid itu mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
“Sebagai sebuah mekanisme demokratik untuk pemilihan kepala daerah, kami tetap berpandangan bahkan memperjuangkan untuk tetap dilakukan secara demokratik melalui mekanisme pilkada langsung,” ujar Willy di Jakarta, Rabu (6/12).
Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ mengatur mekanisme pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Pada ayat 3 disebutkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan peraturan pemerintah. (rls/*)