Wakil Menteri Agama Dorong Sertifikasi Halal untuk Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi

Wakil Menteri Agama Dorong Sertifikasi Halal untuk Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, 1 September 2021 : Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan kebijakan pembiayaan gratis proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) di tengah pandemi covid-19 tepat dan relevan.

Zainut Tauhid menambahkan, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK ini akan berdampak pada sektor ekonomi dan yang lainnya.


“Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan,” ujar Zainut Tauhid dalam webinar tentang Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi, Rabu (1/9/2021).


Sementara, Zainut Tauhid menguraikan bahwa bangkitnya UMK menjadi pilar penting dalam menumbuhkan perekonomian nasional.

Selain pembiayaan gratis, ia menjelaskan, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjutnya, Zainut menegaskan, industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.


“Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional,” tambahnya.

“Terlebih, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional,” sambungnya.


Zainut Tauhid menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta terus menyiapkan infrastruktur pendukung agar terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024.

Sebelumnya, berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020, Wakil Menteri Agama menjelaskan, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3%. Dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.


“Kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian,” ujarnya. (Safarianshah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *