JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menegaskan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengikuti standar keamanan siber nasional.
Disahkannya UU PDP pada Selasa (20/9) kemarin juga akan memperkuat lembaga-lembaga negara yang merupakan pengampu kebijakan dan teknis pelindungan data pribadi.
“UU PDP akan memastikan kepatuhan lembaga pengumpul, penyimpan dan pengolah data pribadi kepada tata kelola pelindungan data pribadi, sehingga mereka akan mengikuti standar nasional keamanan siber,” ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).
Farhan mengatakan, lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan hingga Polri akan makin kuat dengan adanya UU PDP.
“Bahkan, akan melahirkan satu lembaga negara pengawasan dan pelindungan data pribadi berdasarkan Peraturan Presiden,” imbuh Farhan.
UU PDP juga dapat menjadi instrumen penegakan hukum pelindungan data pribadi. Nantinya, imbuh Farhan, PSE yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana.
“Memastikan penegakan hukum pelindungan data pribadi, baik kepada lembaga pengumpul dan penyimpan data pribadi, maupun kepada individu yang bertanggung jawab atas pelindungan dan keamanan data pribadi,” ujarnya.
Selain itu, menurut Farhan, UU PDP juga akan membuka kemungkinan peningkatan jumlah dan kualitas ahli di bidang IT, khususnya cyber law untuk mengisi jabatan sebagai petugas pelindungan data pribadi atau konsultan bersertifikat.
UU PDP juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai Presidensi G20. Menurut Farhan, Indonesia sudah sejajar dengan negara G20 dalam pelindungan data pribadi.
“Artinya Indonesia setara dengan negara-negara yang telah memiliki hukum yang sama, sehingga memungkinkan optimalisasi potensi ekonomi digital di Indonesia,” tandas Legislator dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu. (dis/*)