JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan sepanjang 2022, DPR telah mengesahkan sebanyak 32 UU. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen legislasi dari DPR, khususnya Baleg sebagai jantung dalam fungsi legislasi.
Sebanyak 32 UU yang disahkan DPR selama 2022 rinciannya adalah 25 UU inisiatif DPR, enam UU inisiatif pemerintah dan satu UU inisiatif DPD. Angka itu mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2020 sebanyak 13 UU dan pada 2021 sebanyak 13 UU. Sedangkan pada 2023 mendatang, ada 39 RUU yang rencananya akan dibahas bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
“Kami di Baleg sadar betul ada pergeseran tren. Jangan kemudian kita bekerja seperti supir angkot yang mengejar setoran ya. Cara kerjanya tidak seperti itu. Ada UU yang harus dikebut, ada UU yang harus diselesaikan. Terpenting dalam pembuatan UU adalah sejauh mana UU itu mampu menangkap dan merepresentasikan kepentingan dari publik dan kepentingan dari negara itu sendiri,” ujar Willy, Selasa (13/12).
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu menambahkan pada tahun ini ada tiga UU yang cukup fenomenal yang berhasil disahkan, meski sempat mengalami dinamika yang cukup panjang. Ketiga UU tersebut adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Prokontra dimanapun selalu terjadi. Apa pun jenis UUnya ini kan bukan alat pemuas ya, itu yang harus kita pahami. Orang selalu berpikir bagaimana idealisasi untuk membuat UU itu terjadi, tapi kan DPR adalah ruang pertarungan politik sekaligus ruang kompromi politik. Kita mencoba melihat helicopter view. Kepentingan itu tidak hanya kepentingan sekelompok, segolongan orang, tapi juga meliputi kepentingan yang banyak,” jelasnya.
Untuk memahami prokontra tersebut, menurut Willy, DPR selalu mencoba meminimalisasi dengan berbagai langkah. Salah satunya adalah melalui aturan-aturan turunan dari sebuah UU. Selain itu, penggunaan ruang literasi juga menjadi langkah interaksi antara publik dengan DPR dalam membangun cultural approach di masyarakat.
Ke depan dengan 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang ditargetkan, Willy menegaskan DPR akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut. DPR selalu berikhtiar untuk menyelesaikan setiap RUU dengan terbuka, melalui kanal-kanal media DPR sehingga publik dapat teredukasi dan memahami proses membuat UU yang transparan dan akuntabel.
“Spirit kami tetap pada proses equal will dari pemerintah dan DPR, serta ruang partisipasi publik yang luas, agar kemudian UU yang kami buat bukan UU yang penting selesai, tapi adalah UU yang tidak lapuk di hujan dan tidak lekang di panas, yang bisa memiliki daya tahan beberapa waktu. Sehingga dia bisa menjadi acuan kita dalam bernegara dan berbangsa,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu. (dpr.go id/*)