JAKARTA (Kastanews.com)- Negara berperan melindungi masyarakat dalam mengonsumsi barang atau jasa, sesuai diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat mempunyai hak menuntut produsen jika barang atau jasa yang dikonsumsi tidak berkualitas, apalagi sampai produk tersebut memakan korban jiwa.
“Kami selalu mendorong mitra kerja bisa berfungsi secara maksimal, khususnya terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop yang bermasalah. Kami melihat ini tidak hanya isu kesehatan, tetapi juga tentang bagaimana kita melindungi rakyat kita sebagai konsumen,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim beserta jajaran, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11).
Legislator NasDem itu mengatakan, rapat dengan BPKN difokuskan untuk membahas perlindungan konsumen. Terlebih belakangan muncul kasus susu formula yang mengandung bahan berbahaya bagi anak, dan yang terbaru kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
“Kita bayangkan orang tua yang memiliki anak kecil sebagai konsumen obat sirop, ketika anaknya sakit sekarang ini pasti tidak ada satu pun yang mau membeli obat sirop walaupun anak demam tinggi,” imbuhnya.
Kepastian dari pemerintah terkait keamanan produk-produk itu menjadi penting bagi masyarakat. Pun demikian dengan BPKN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen harus turut serta menjelaskan kasus-kasus itu kepada masyarakat.
“Perlu ada penjelasan kepada masyarakat. Terlebih ini sudah mengalami kerugian, apalagi sampai ada korban jiwa,” tandas Martin.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, BPKN diharuskan membuat posko pusat pengaduan konsumen bagi korban. Pusat pengaduan paling lambat dibuat 1×24 jam setelah rapat tersebut selesai.
“Masalah ini tidak bisa dianggap enteng. Sudah ratusan anak menjadi korban. BPKN harus lebih aktif dalam perlindungan konsumen,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu.(rls/fnd/*)